Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Surat Keputusan (SK) Kompensasi Pelayanan.
Kebijakan kompensasi pelayanan ini menjadi pedoman dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat dalam menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui publikasi dokumen ini, masyarakat dapat mengetahui ketentuan mengenai kompensasi pelayanan sebagai bagian dari implementasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Silakan mengunduh dan mempelajari Surat Keputusan Kompensasi Pelayanan melalui dokumen yang tersedia pada lampiran di bawah ini.