Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Tetapkan Perlindungan terhadap Pelapor

Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Surat Keputusan tentang Perlindungan terhadap Pelapor.

Perlindungan terhadap pelapor diberikan sebagai bentuk jaminan bagi masyarakat maupun pihak terkait yang menyampaikan laporan atau pengaduan secara bertanggung jawab. Pelapor diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran atau permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan tanpa merasa khawatir terhadap tindakan yang dapat merugikan atau mengancam keamanan dan haknya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pelayanan yang terbuka dan mendorong keberanian masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui penerapan perlindungan terhadap pelapor, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.