Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Disdikbud.

Penetapan standar pelayanan ini juga menjadi langkah nyata untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat sekaligus meningkatkan ketaatan serta kepuasan publik terhadap layanan yang diberikan.

Adapun 13 jenis pelayanan yang ditetapkan, meliputi:

  1. Legalisir Ijazah SD/SMP/PTN

  2. Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Hilang atau Rusak, dan Keterangan Kesalahan Penulisan dalam Ijazah/STTB

  3. Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah Siswa SDN atau SMPN

  4. Rekomendasi Tugas Belajar

  5. Penerbitan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (Baru/Perpanjangan)

  6. Penerbitan Izin Operasional Satuan Pendidikan SD Sederajat dan SMP Sederajat

  7. Penerbitan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Paud, SD Sederajat, dan SMP Sederajat

  8. Usulan Penetapan Angka Kredit Integrasi

  9. Rekomendasi Mutasi/Pindah Tugas

  10. Legalisir SKP ASN

  11. Legalisir NCR Gaji

  12. Rekomendasi Cuti

  13. Rekomendasi Amprah Gaji/KP4

Dengan ditetapkannya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan, serta pelayanan publik yang diberikan Disdikbud Pesisir Barat semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Akses file berikut untuk detail lebih jelasnya:

PENGADUAN PUBLIK