Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Disdikbud.
Penetapan standar pelayanan ini juga menjadi langkah nyata untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat sekaligus meningkatkan ketaatan serta kepuasan publik terhadap layanan yang diberikan.
Adapun 13 jenis pelayanan yang ditetapkan, meliputi:
Legalisir Ijazah SD/SMP/PTN
Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Hilang atau Rusak, dan Keterangan Kesalahan Penulisan dalam Ijazah/STTB
Surat Rekomendasi Mutasi/Pindah Siswa SDN atau SMPN
Rekomendasi Tugas Belajar
Penerbitan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (Baru/Perpanjangan)
Penerbitan Izin Operasional Satuan Pendidikan SD Sederajat dan SMP Sederajat
Penerbitan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Paud, SD Sederajat, dan SMP Sederajat
Usulan Penetapan Angka Kredit Integrasi
Rekomendasi Mutasi/Pindah Tugas
Legalisir SKP ASN
Legalisir NCR Gaji
Rekomendasi Cuti
Rekomendasi Amprah Gaji/KP4
Dengan ditetapkannya standar pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan, serta pelayanan publik yang diberikan Disdikbud Pesisir Barat semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Akses file berikut untuk detail lebih jelasnya:
