Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Saat ini, kantor Dinas beralamat di Jl. Atar Sedangkek, Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 118 Tahun 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam menjalankan tugas tersebut, Dinas menyelenggarakan beberapa fungsi utama, yaitu perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan publik, pembinaan dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Secara organisasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, serta beberapa bidang, yaitu Bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Bidang Kebudayaan, serta Bidang Sarana dan Prasarana. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal.
Hingga 30 April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat membina sejumlah satuan pendidikan negeri yang terdiri dari 122 Sekolah Dasar (SD), 30 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 3 Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri. Jumlah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
Melalui berbagai program dan kebijakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal demi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

